Pengguna tengah mengakses layanan OTT (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet atau dikenal dengan aturan untuk Over The Top (OTT).
Rencananya Kominfo akan menggelar diskusi publik pada Senin (7/8) membahas RPM ini dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dan Ditjen Pajak.
IndoTelko berhasil mendapatkan dokumen hasil revisi terbaru per 27 Juli 2017 yang akan dibahas pada diskusi publik Senin (7/8) mendatang.
Hal yang yang menarik dalam RPM ini adalah pembahasan tentang sanksi bagi pemain OTT yang melanggar aturan ini dalam bentuk Bandwidth Management.
Sanksi akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT hasil bentukan Menkominfo nantinya.
Dalam rancangan aturan ini dibahas tentang Mekanisme surat teguran, durasi pengenaan sanksi, baik blokir maupun bandwidth management, mekanisme pengajuan keberatan. mekanisme implementasi sanksi, dan lainnya.
Menteri menetapkan Keputusan Menteri perihal Pengenaan Sanksi Bandwidth Management untuk ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
Penyelenggara Telekomunikasi wajib melaksanakan sanksi terhadap Penyedia Layanan OTT dalam bentuk Bandwidth Management paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal penetapan surat keputusan serta memberikan pemberitahuan (notifikasi) pelaksanaan Bandwidth Management kepada Menteri.
Jika Penyelenggara Telekomunikasi tidak melaksanakan Bandwidth Management sesuai dengan Keputusan Menteri, Penyelenggara Telekomunikasi dapat dikenakan sanksi.
Jika Penyedia Layanan OTT telah tiga kali mendapatkan Keputusan Menteri tentang perpanjangan sanksi dan penambahan beban Bandwith Management maka dilakukan pemblokiran terhadap Layanan OTT yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (
Baca:
Forum Kebijakan OTT)
Dalam hal Penyedia Layanan OTT telah memenuhi ketentuan, Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT dapat memberikan rekomendasi pencabutan sanksi Bandwidth Management untuk ditetapkan oleh Menteri.
Menteri menetapkan Keputusan Menteri perihal Pencabutan Sanksi Bandwidth Management dan Normalisasi Penyediaan Layanan OTT untuk ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Telekomunikasi.(dn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik